ON THIS PAGE
Hi, Blooms! Menangis adalah salah satu bentuk emosi natural manusia untuk mengekspresikan perasaan, baik perasaan senang, sedih, atau emosi lainnya. Terkadang, kita tidak dapat mengendalikan perasaan sehingga tidak sadar bahwa kita menangis. Salah satunya ketika sedang berpuasa. Sebab hakikat berpuasa adalah menahan diri dari godaan duniawi, seperti makan dan minum.
Lantas, apakah menangis juga merupakan salah satu pantangan yang harus umat muslim hindarkan ketika sedang berpuasa, seperti makan dan minum? Kebanyakan masyarakat memang mempercayai bahwa menangis akan membatalkan puasa yang tengah dijalankan.
Namun, apakah benar hukum menangis membatalkan puasa? Yuk, simak artikel berikut ini.
Baca selengkapnya: 10 Makanan Berbuka Puasa Lezat Namun Praktis dan Mengenyangkan!
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Selama ibadah puasa, tentu banyak hal yang berpotensi dapat membatalkannya. Namun, puasa bukan salah satunya. Hal ini ditegaskan oleh NU Online, bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa, salah satunya adalah sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
Menangis bisa dikategorikan sebagai hal yang tidak membatalkan puasa, sebab bukan termasuk dari jauf. Mata pun tidak memiliki saluran yang dapat mengarahkan benda ke tenggorokan. Maka dari itu ketika seseorang menangis, tidak ada sesuatu yang masuk dari mata menuju tenggorokan.
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Akan tetapi, jika air mata dari menangis tersebut masuk ke dalam mulut dan tidak sengaja tertelan ke dalam tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Sebab dalam hal tersebut, ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.
Maka dapat disimpulkan, bahwa hukum menangis saat puasa dapat dikategorikan sesuatu yang makruh.
Makruh diartikan sebagai satu syariat untuk meninggalkan perbuatan yang tidak memiliki manfaat jika dijalankan. Artinya, perbuatan tersebut tidak menimbulkan dosa jika dikerjakan, namun justru akan mendapat kebaikan jika ditinggalkan.
Baca selengkapnya: Ketahui 6 Hal yang Membatalkan Puasa! Yuk Bisa Yuk!
Lantas, Apakah Menangis Mengurangi Pahala Puasa?
Lalu, apakah menangis dapat mengurangi pahala puasa? Lebih lanjut, NU Online menjelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala dalam puasa.
Akan tetapi, sebelumnya telah dijelaskan bahwa menangis masuk ke dalam hukum makruh. Sebab tetap dapat membatalkan puasa apabila air mata tertelan masuk ke mulut dan tercampur air liur lalu masuk ke tenggorokan.
Walaupun memang kemungkinannya kecil, namun tetap hindari menangis di bulan puasa ya, Blooms!
Baca selengkapnya: 12 Bunga Bulan April: Ide Dekorasi Lebaran di Rumah Paling Menarik
Apa Saja yang Dapat Membatalkan Puasa?
Apabila menangis tidak membatalkan puasa, lalu apa saja hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai faktor yang dapat membatalkan puasa? Berikut merupakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
- Memasukkan sesuatu hingga rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala;
- Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur);
- Muntah dengan sengaja;
- Melakukan hubungan intim secara sadar dan dengan sengaja;
- Keluarnya mani karena bersentuhan kulit;
- Haid;
- Nifas;
- Gila;
- Pingsan sepanjang hari (tidak sadarkan diri);
- Murtad.
Hal ini telah dijelaskan secara rinci dan jelas dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Dalam hal tersebut juga secara jelas tidak ada hukum yang berkata bahwa menangis dapat membatalkan puasa.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan bahwa menangis bukan termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa ya, Blooms. Kecuali apabila air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai hal yang membatalkan puasa sebab memasukan benda asing ke dalam tenggorokan. Hukum dari menangis di bulan puasa adalah makruh. Oleh karena itu, sebaiknya umat muslim dianjurkan untuk menghindarinya agar mendapatkan pahala lebih di bulan puasa.
FEATURED PRODUCTS